Proyek dan Juknis Pendidikan Agama SMP

Proyek dan Juknis Pendidikan Agama SMP


Diawal bulan november para pekerja CV. WAHANA KARYA JAYA sibuak mengerjakan Proyek APBD Buku Agama SMP yang sebagian besar sekolahan SMP baik Swasta maupun Negeri turut mengajukan pesanan kepada kami, dengan kualitas kami yang profesional dengan mutu buku Teks yang kami tawarkan dikagumi banyak pihak tidak hanya itu kami juga menyiapkan berbagai bidang Alat Peraga Pendidikan, Peraga Kesehatan, LKS dan Buku paket beserta Rekanan penerbit besar di Indonesia dan masing masing sekolah mendapatkan Rp. 19.400,-/siswa dana masuk di rekening sekolah.

Adapun JUKNIS Pendidikan Agama Tahun 2011 sebagai berikut :



BAB I
PENDAHULUAN

  1. Latar Belakang
Salah satu aspek terpenting dalam pembangunan bangsa adalah pendidikan. Tidak dapat dipungkiri bahwa keberhasilan pembangunan negara-negara berkembang menjadi Negara maju yang banyak bermunculan belakangan ini karena didukung oleh tersedianya sumber daya manusia yang terdidik dalam jumlah yang memadai.

Beberapa tantangan yang harus direspon dalam rangka penyediaan layanan pendidikan yang bermutu adalah masih belum lengkapnya keberadaan buku teks pelajaran sebagai salah satu sumber belajar. Buku adalah jendela dunia. Buku adalah sumber ilmu pengetahuan. Ungkapan ini menunjukkan betapa pentingnya buku. Dengan buku, dapat mengetahui berbagai ilmu pengetahuan atau informasi. Buku juga merupakan indikator ilmu yang dimiliki, semakin banyak buku yang dibaca, maka semakin banyak pula ilmu yang dimiliki. Oleh karena itu perlu ditingkatkan apresiasi masyarakat akan buku dan minat serta kegemarannya untuk membaca. Buku akan lebih memiliki makna jika dibaca. Setiap guru pada umumnya selalu menganjurkan peserta didiknya agar banyak membaca. Terutama buku yang menjadi referensi suatu mata pelajaran. Bahkan lebih dari itu, membaca apa saja yang perlu dan bermanfaat dari berbagai sumber, apakah buku, koran, majalah, diktat, bulletin, dan sebagainya. Hal ini disebabkan membaca mempunyai berbagai manfaat, antara lain membaca dapat menambah pengetahuan karena membaca sebenarnya menerima komunikasi (pembelajaran) dari orang lain melalui tulisan. Jadi materi yang berupa ide-ide penulis dapat disampaikan dan diterima oleh pembaca.

Seiring dengan tuntasnya program wajib belajar pendidikan dasar 9 tahun pada tahun 2008/2009, prioritas pembangunan pendidikan tingkat SMP bergeser dari pembangunan fisik pendidik ke peningkatan mutu pendidikan dengan
tetap mempertahankan kesempatan memperoleh pendidikan yang telah dicapai dan memperluas layanan pendidikan bagi daerah-daerah yang APK-nya masih rendah. Salah satu upaya yang dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar, Kementerian Pendidikan Nasional dalam rangka peningkatan mutu pendidikan pada tahun anggaran 2011 adalah pemberian Subsidi Buku Teks Pelajaran untuk SMP yang dilaksanakan melalui mekanisme dekonsentrasi.

Buku Teks Pelajaran diberikan kepada semua siswa SMP di masing-masing daerah. Subsidi diberikan dalam bentuk dana kepada sekolah untuk mengadakan buku sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
           
  1. Tujuan
Program Subsidi Pengadaan buku pelajaran bertujuan untuk:
    1. Memberikan bantuan kepada sekolah dalam rangka pengadaan buku teks pelajaran agama bagi seluruh siswa.
    2. Membantu masyarakat meringankan beban biaya pendidikan.
    3. Meningkatkan mutu pendidikan dasar di Indonesia.

  1. Sasaran Program dan Besar Bantuan
Sasaran bantuan Subsidi Pengadaan Buku Teks pelajaran agama adalah semua SMP (dalam tulisan selanjutnya disingkat dengan sekolah), baik negeri maupun swasta di seluruh provinsi di Indonesia.

Besar subsidi yang diterima oleh sekolah dihitung berdasarkan jumlah siswa sebesar Rp. 19.400,- (sembilan belas ribu empat ratus rupiah)/siswa.

  1. Waktu
Pada Tahun Anggaran 2011, subsidi buku teks pelajaran agama akan diberikan sekaligus melalui Dinas Pendidikan Provinsi langsung ke rekening sekolah.
   




BAB II
KETENTUAN SEKOLAH PENERIMA
SUBSIDI PENGADAAN BUKU TEKS

  1. Sekolah Penerima Subsidi Pengadaan Buku Teks
1.      Semua sekolah berhak memperoleh Subsidi Pengadaan Buku Teks. Sekolah yang bersedia menerima Subsidi Pengadaan Buku Teks harus menandatangani Surat Perjanjian Pemberian Bantuan (Format Subsidi Pengadaan Buku Teks-01) dan bersedia mengikuti ketentuan yang terutang dalam buku petunjuk pelaksanaan ini.
2.      Sekolah juga berhak untuk menolak Subsidi Pengadaan Buku Teks, sehingga tidak harus mengikuti ketentuan yang tertuang dalam buku petunjuk pelaksanaan ini. Keputusan atas penolakan Subsidi Pengadaan Buku Teks harus melalui persetujuan Komite Sekolah.

  1. Ketentuan yang Harus Diikuti Sekolah Penerima Subsidi Pengadaan Buku Teks
Sekolah yang telah menyatakan menerima Subsidi Pengadaan Buku Teks mempunyai kewajiban sebagai berikut:
1.            Membeli buku teks pelajaran agama yang telah disahkan oleh BSNP.
2.            Buku teks pelajaran agama yang dibeli harus buku baru (bukan buku bekas).
3.            Buku teks pelajaran agama digunakan sebagai acuan wajib oleh pendidik dan peserta didik dalam proses pembelajaran.
4.            Buku teks pelajaran agama yang sudah dibeli merupakan koleksi perpustakaan dan menjadi barang inventaris sekolah, harus dipinjamkan secara cuma-cuma kepada siswa dan boleh dibawa pulang.
5.            Di akhir tahun pelajaran/semester, siswa harus mengembalikan buku teks pelajaran agama yang dipinjam agar dapat dipakai oleh adik kelasnya.
6.            Dilarang memungut biaya kepada orang tua siswa dalam rangka pembelian dan perawatan buku teks pelajaran agama yang sudah dibiayai oleh Subsidi Pengadaan Buku Teks.


BAB III
MEKANISME PELAKSANAAN

  1. Mekanisme Alokasi Penerima Subsidi Pengadaan Buku Teks
Pengalokasian dana Subsidi Pengadaan Buku Teks dilaksanakan sebagai berikut:
1.      Alokasi dana Subsidi Pengadaan Buku Teks yang diterima oleh sekolah didasarkan pada data jumlah siswa pada tahun ajaran 2011/2012.
2.      Nomor rekening yang digunakan untuk menampung dana Subsidi Pengadaan Buku Teks di sekolah  adalah nomor rekening atas nama sekolah.
3.      Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota menetapkan sekolah yang bersedia menerima Subsidi Pengadaan Buku Teks melalui Surat Keputusan (SK) yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, dengan dilampiri daftar nama sekolah dan besar dana bantuan yang diterima (Format Subsidi Pengadaan Buku Teks-02A dan Format Subsidi Pengadaan Buku Teks-028).
4.      Sekolah yang bersedia menerima Subsidi Pengadaan Buku Teks harus menandatangani Surat Perjanjian Pemberian Bantuan (SPPB).
5.      Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota mengirimkan SK Alokasi Pengadaan Buku Teks, SPPB, dan copy rekening sekolah ke Dinas Pendidikan Provinsi.
6.      Dalam hal terjadi kelebihan atau kekurangan alokasi yang disebabkan oleh data siswa. Sekolah harus segera berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan selanjutnya Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Provinsi untuk dicarikan pemecahannya.
  1. Penggunaan Dana Subsidi Pengadaan Buku Teks

DANA SUBSIDI PENGADAAN BUKU TEKS harus digunakan untuk membeli/menggandakan buku teks pelajaran dengan ketentuan sebagai
berikut :
1.      Buku yang dibeli/digandakan adalah buku teks pelajaran agama yang telah disahkan oleh BSNP.
2.      Buku yang dibeli/digandakan harus mencakup satu siswa satu buku.
3.      Pemilihan buku yang dibeli/digandakan didasarkan pada hasil rapat pendidik di tingkat satuan pendidikan dari buku-buku teks pelajaran agama yang telah disahkan oleh BSNP.

  1. Mekanisme Pembelian Buku Oleh Sekolah

Mekanisme pembelian buku teks pelajaran agama harus meangikuti prosedur sebagai berikut :
1.      Hasil penetapan judul buku yang akan dibeli dan mekanisme pembeliannya harus dituangkan secara tertulis dalam bentuk berita acara rapat yang dilampirkan tanda tangan seluruh peserta rapat yang hadir (format dan bentuk berita acara disusun oleh sekolah masing-masing).
2.      Buku dapat dibeli oleh sekolah langsung ke distributor atau pengecer buku. Pemilihan toko buku/distributor harus mengacu pada prinsip harga  paling ekonomis, ketersediaan buku dan kecepatan pengiriman buku sampai ke sekolah.
3.      Dana Subsidi Pengadaan Buku Teks yang diterima oleh sekolah sudah termasuk untuk biaya pengiriman.
4.      Pembelian buku harus segera dilakukan jika Dana Subsidi Pengadaan Buku Teks sudah tersedia di rekening sekolah.
5.      Segala jenis bukti pembelian dan tanda terima pengiriman (jika ada) harus disimpan oleh sekolah sebagai bahan bukti dan bahan laporan.
6.      Jika harga buku bervariasi antar jenjang, maka pembelian dapat dilakukan melalui mekanisme subsidi silang. Jika terdapat buku yang
seharga lebih dari Rp 19.400,-/buku, maka kekurangan dana dapat dipenuhi dari buku yang harganya kurang dari Rp 19.400,-
  1. Pembatalan Subsidi Pengadaan Buku Teks

Dalam hal sekolah penerima Subsidi Pengadaan Buku Teks mengalami perubahan sehingga tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai penerima subsidi buku teks atau tutup buku/bubar maka bantuan dibatalkan dan dana Subsidi Pengadaan Buku Teks harus disetorkan kembali ke Kas Negara. Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota bertanggungjawab dan berwenang untuk membatalkan Subsidi Pengadaan Buku Teks.



BAB IV
ORGANISASI PELAKSANA

Pelaksana program Subsidi Pengadaan Buku Teks pelajaran agama meliputi pengelola tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota dan tingkat sekolah. Tugas-tugas pokok pengelola di masing-masing tingkat disajikan berikut ini.

A. Pengelola Program Tingkat Pusat
Pengelola program di tingkat pusat adalah Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Pertama (PSMP) Diorektorat Jenderal Pendidikan Dasar, Kementerian Pendidikan Nasional.
Tugas pengelola program ditingkat pusat adalah :
1.      Merancang kebijakan program subsidi dengan mempertimbangkan pemetaan kebutuhan sarana/prasarana sekolah secara nasional.
2.      Menyusun Panduan Pelaksanaan  pengadaan buku pelajaran teks pelajaran agama.
3.      Mensosialisasikan kebijakan program subsidi.

B. Pengelola Program di Tingkat Provinsi
Pengelola program di Provinsi adalah Dinas Pendidikan Provinsi yang dibantu oleh Kegiatan Penjaminan Kepastian Layanan Pendidikan SMP (Dekonsentrasi) Provinsi. Tugas dan tanggung jawab pengelola program di tingkat Provinsi adalah sebagai berikut :
1.      Mensosialisasikan program tingkat provinsi kepada kabupaten/kota.
2.      Menetapkan sekolah penerima subsidi berdasarkan SK Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
3.      Mentransfer dana langsung ke rekening sekolah penerima apabila berkas pencairan dana telah memenuhi ketentuan.
4.      Melakukan pembinaan untuk memastikan kesesuaian pelaksanaan pekerjaan dengan ketentuan yang berlaku.
5.      Melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan pengadaan dan pemanfaatan buku teks pelajaran agama oleh sekolah.
6.      Melaporkan pelaksanaan pemberian subsidi buku teks pelajaran agama kepada Direktorat PSMP Jakarta.

  1. Pengelola Program di Tingkat Kabupaten/Kota
Pelaksana program di tingkat kabupaten/kota adalah Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota yang dilaksanakan secara operasional oleh Sub-Bidang Pendidikan Dasar atau Sub-Bidang yang menangani SMP.
Tugas dan tanggung jawab pengelola program di tingkat Kabupaten/Kota adalah :
1.      Mensosialisasikan program tingkat kabupaten/kota kepada sekolah.
2.      Melaksanakan seleksi dan mengusulkan jumlah siswa persekolah dan sekolah calon penerima subsidi buku teks pelajaran agama ke Dinas Pendidikan Provinsi.
3.      Membuat Surat Keputusan Penetapan Sekolah Penerima beserta jumlah siswa menurut agama yang dianut per jenjang untuk masing-masing sekolah.
4.      Mengkoordinir berkas-berkas dan persyaratan yang diperlukan untuk proses pencairan dana.
5.      Melakukan pembinaan untuk memastikan kesesuaian pelaksanaan pekerjaan dengan ketentuan yang berlaku.
6.      Melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan pengadaan buku teks pelajaran agama dan pemanfaatan buku teks pelajaran agama dalam pembelajaran di kelas.

  1. Pengelola Program di Tingkat Sekolah
Pengelola di tingkat sekolah adalah tim pengadaan buku teks yang dibentuk dengan Surat Keputusan Kepala Sekolah. Tugas tim tersebut pada dasarnya adalah melaksanakan pengadaan, dan membuat laporan pelaksanaan pengadaan buku teks pelajaran agama. Tim melaksanakan pengadaan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku serta mengacu pada pedoman Pelaksanaan Subsidi Pengadaan Buku Teks Pelajaran SMP yang diterbitkan oleh Direktorat Pembinaan SMP tahun 2011.



BAB V
TATA TERTIB PENGELOLAAN DANA SUBSIDI PENGADAAN
BUKU TEKS

A. Pengelola Tingkat Pusat
           
1.      Data jumlah siswa tiap wilayah harus didasarkan pada data yang ada.
2.      Tidak diperkenankan melakukan pungutan dalam bentuk apapun kepada Dinas Pendidikan Provinsi/Dinas Pendidikan Kota/Sekolah.
3.      Tidak diperkenankan melakukan pemaksaan/himbauan atau kebijakan lain yang sejenis kepada sekolah dalam proses penentuan judul buku, pengarang, penerbit dan toko buku (distributor).
4.      Bersedia untuk diaudit oleh lembaga yang berwenang.

B. Pengelola Tingkat Provinsi

1.      Tidak diperkenankan untuk merealokasi Dana Subsidi Pengadaan Buku Teks yang telah ditetapkan oleh Direktorat untuk keperluan lain tanpa berkoordinasi dan berkonsultasi dengan Direktorat SMP.
2.      Data jumlah siswa tiap kabupaten/kota ini semua didasarkan pada sumber yang dapat dipertanggungjawabkan.
3.      Tidak diperkenankan melakukan pungutan dalam bentuk apapun kepada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Sekolah.
4.      Bersedia mengembalikan sisa dana yang telah dicairkan Negara sebelum akhir tahun anggaran, selama semua penerima Subsidi Pengadaan Buku Teks telah terpenuhi.
5.      Bersedia untuk diaudit oleh lembaga yang berwenang.
6.      Tidak diperkenankan melakukan pemaksaan/himbauan atau kebijakan lain yang sejenis kepada sekolah dalam proses penentuan judul buku, pengarang, penerbit dan toko buku/distributor.
7.      Dilarang bertindak menjadi distributor atau pengecer buku kepada sekolah yang bersangkutan.
8.      Tidak diperkenankan melakukan pengurangan anggaran pendidikan dari APBD Provinsi yang telah dialokasikan sebelumnya karena adanya Subsidi Pengadaan Buku Teks.

C. Pengelola Tingkat Kabupaten/Kota

1.      Data jumlah siswa di tiap sekolah harus didasarkan pada sumber yang dapat dipertanggungjawabkan.
2.      Tidak diperkenankan melakukan pungutan dalam bentuk apapun kepada sekolah.
3.      Bersedia untuk diaudit oleh lembaga yang berwenang.
4.      Tidak diperkenankan melakukan pemaksaan/himbauan atau kebijakan lain yang sejenis kepada sekolah dalam proses penentuan judul buku, pengarang, penerbit dan toko buku/distributor.
5.      Dilarang bertindak menjadi distributor atau pengecer buku kepada sekolah yang bersangkutan.
6.      Tidak diperkenankan melakukan pengurangan anggaran pendidikan dari APBD Kabupaten/Kota yang telah dialokasikan sebelumnya karena adanya Subsidi Pengadaan Buku Teks.

D. Sekolah
     
1.      Tidak diperkenankan melakukan manipulasi data jumlah siswa dengan maksud untuk memperoleh bantuan yang lebih besar.
2.      Bersedia untuk diaudit oleh lembaga yang berwenang terhadap seluruh dana yang dikelola oleh sekolah, baik yang berasal dari dana Subsidi Pengadaan Buku Teks, maupun dari sumber lain.
3.      Diharuskan mengelola dana Subsidi Pengadaan Buku Teks secara transparan dan bertanggungjawab.



Adapun SK kepala sekolah

Menimbang           : Bahwa dalam rangka memperlancar dan transparansi keuangan dalam pengelolaan dana BOS di SMP ........................... Jombang, dipandang perlu membentuk Panitia Pengadaan Buku Sekolah Teks
Mengingat              : 1.  Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
2.    Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
3.    Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom;
4.    Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
5.    Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 7 Tahun 2008 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Jombang.
Memperhatikan      :      Hasil Keputusan rapat Kepala Sekolah, Wakasek, Kaur Kurikulum dan Bendahara Pengelola Dana BOS tanggal............................... tentang Penetapan Buku Teks di SMP ..........................................

MEMUTUSKAN
Menetapkan           :
PERTAMA            : Membentuk Panitia Pengadaan Buku teks sumber dana BOS tahun ............. yang terdiri dari Kepala Sekolah, Wakasek, Kaur Kurikulum dan Bendahara Pengelola dana BOS
KEDUA                : Nama-nama dan pembagian tugas Panitia Pengadaan Buku Teks, terlampir dalam keputusan ini.
KETIGA                : Setiap anggota panitia pengadaan Buku teks, bertanggungjawab untuk member laporan kepada Kepala Sekolah selaku penanggungjawab dana BOS
KEEMPAT            : Segala biaya yang timbul akibat adanya keputusan ini, akan dibiayai oleh mata anggaran yang sesuai
KELIMA               : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.


Ditetapkan di    :  Jombang
Pada tanggal     :  

KEPALA SMP
KABUPATEN JOMBANG

 ____________________________



Download JUKNIS AGAMA SMP
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. JiTU-MeDia - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template | Distributed By: BloggerBulk
Proudly powered by Blogger